Pegawai KPK akan diberhentikan sebanyak 51 orang

Pegawai KPK akan diberhentikan sebanyak 51 orang

Babeku – Wadah Pegawai KPK mempertanyakan hasil rapat koordinasi KPK dengan sejumlah lembaga dan kementerian terkait. Sebab, rapat mengenai nasib 75 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan itu dinilai tak mematuhi arahan Presiden Jokowi.
Rapat koordinasi dihadiri seluruh pimpinan KPK, Kepala BKN Bima Haria, Menkumham Yasonna Laoly, MenPAN RB Tjahjo Kumolo, serta dari KASN dan LAN.
Hasil rapat menyebutkan bahwa 51 dari 75 pegawai tidak bisa lagi bergabung di KPK per 1 November 2021. Sementara 24 pegawai lainnya dinilai masih bisa dibina.

Namun, hal itu dinilai tak sesuai dengan arahan Jokowi. Sebab, Jokowi sebelumnya sudah menyatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan tak bisa serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK. Saat ini, para 75 pegawai KPK itu sudah dibebastugaskan oleh Firli Bahuri.
“Pimpinan KPK dan BKN telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden dengan tetap memberhentikan pegawai KPK baik dengan cara langsung 51 orang serta memberikan mendidik kembali 24 orang tanpa adanya jaminan,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Selasa (25/5).

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berjalan usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021).
“Padahal secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang,” imbuh Yudi yang masuk dalam daftar 75 pegawai KPK itu.

Pimpinan KPK dan BKN dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, menurut Yudi, hal itu karena mereka tidak mengindahkan jaminan konstitusional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019.
“Yang menegaskan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” ujar Yudi.
Yudi menyebut Presiden Jokowi perlu turun tangan langsung menyelesaikan permasalahan ini.
“Sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap Tidak Setia terhadap Pemerintahan yang Sah. Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara Alih Status Pegawai KPK,” ujar Yudi.

Dalam konferensi pers, Kepala BKN Bima Haria berdalih keputusan dalam rapat koordinasi itu sudah sesuai aturan serta arahan Presiden Jokowi. Ia berdalih bahwa tidak menjadi ASN bukan berarti merugikan pegawai KPK. Menurut dia, pegawai KPK tetap mendapat haknya ketika diberhentikan.
Bima menyatakan hak-hak dari pegawai itu dipenuhi. Misalnya, 51 pegawai KPK itu masih akan tetap bekerja hingga kontraknya habis pada November 2021.

Bima juga mengeklaim keputusan bersama yang diambil KPK, BKN, KemenPANRB, Kemenkumham, LAN, dan KASN, ini mengikuti arahan dari Presiden Jokowi.
“Kemudian, ini juga sudah mengikuti arahan Pak Presiden, ini tidak merugikan ASN, dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Bima.
“Yang digunakan tidak hanya UU KPK saja, tapi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pengalihan itu itu masuk dalam UU ASN. Ini ada 2 UU yang harus diikuti, tidak bisa 1 saja, dua-duanya harus dipenuhi sebagai syarat jadi ASN,” sambungnya.

Dalam rapat koordinasi, asesor TWK yang tidak disebutkan dari mana itu memaparkan hasil tes dari 75 pegawai KPK. Sebanyak 24 pegawai kemudian dinilai masih bisa dibina dengan pendidikan wawasan kebangsaan lebih lanjut.

Namun sisanya yakni 51 pegawai KPK dinilai sudah tidak bisa lagi dibina. Mereka bahkan mendapat tanda warna merah dari asesor.
Para 75 pegawai KPK itu sudah dibebastugaskan sejak 7 Mei 2021 oleh Firli Bahuri. Hal itu yang kemudian membuat polemik hingga akhirnya Presiden Jokowi berbicara.
Arahan Jokowi itu berujung rapat koordinasi KPK pada hari ini. Berikut pernyataan lengkap Jokowi terkait TWK ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan untuk level individual maupun organisasi.

Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan juga kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi.\


Diterbitkan

dalam

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version