Babeku – Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri, mengatakan bahwa penerapan Single Identity Number (SIN) Pajak terbukti mampu mendorong penerimaan negara. Ia pun menyebutkan selama kepemimpinannya di tahun 2001-2004, penerimaan negara selalu mengalami surplus.
“Terbukti zaman pemerintahan saya 2001-2004 berturut-turut target penerimaan pajak tercapai dan rasio pajak sampai 12,3 persen,” ujar Megawati dalam webinar Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5).
“2001 penerimaan pajak mengalami surplus Rp 1,7 triliun, 2002 surplus dan membukukan pajak lebih dari Rp 180 triliun. Bahkan 2002 dan 2003 penerimaan pajak mampu menutupi pengeluaran rutin negara,” lanjutnya.
Megawati menjelaskan, secara umum SIN Pajak memberikan manfaat yang lebih luas. Selain mampu mendorong penerimaan negara, SIN Pajak juga mampu mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, serta meningkatkan penerimaan secara sistemik.
Di samping itu, kata Megawati, manfaat lain dari penerapan SIN Pajak adalah mampu mencegah kredit macet. Bahkan SIN Pajak mampu mewujudkan Indonesia sejahtera.
“Ketika saya menjadi presiden waktu itu, kita masih bergulat dalam menata perekonomian kita akibat krisis global pada saat itu. Saya berharap pajak jadi instrumen penting dalam mewujudkan Indonesia berdiri di kaki sendiri dalam ekonomi, sebagai bagian dari falsafah trisakti,” pungkasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT elektronik di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3).
Adapun saat ini, realisasi penerimaan pajak hingga April 2021 masih mengalami kontraksi. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak mencapai Rp 374,9 triliun atau minus 0,46 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).
Meski begitu, realisasi tersebut mulai membaik dibandingkan posisi Maret 2021 yang minus 5,6 persen (yoy). Begitu juga jika dibandingkan dengan posisi April 2020 yang minus 3 persen (yoy).
Realisasi penerimaan pajak selama empat bulan pertama tahun ini baru sebesar 30,94 persen dari target dalam APBN 2021 yang senilai Rp 1.229,6 triliun. Menurut bendahara negara itu, kontraksi penerimaan pajak masih terdampak pandemi COVID-19, meskipun sudah mulai pulih.
Tinggalkan Balasan