Dana Pemda Berulang Kali Menumpuk di Bank

Dana Pemda Berulang Kali Menumpuk di Bank

BabekuDana tidak kurang dari Rp 182,33 triliun milik Pemerintah Daerah (Pemda) menumpuk di Bank. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Pusat geram dan berniat membekukan alokasi anggaran bagi Pemda yang tak segera membelanjakannya.

Tidak segera dimanfaatkannya dana tersebut tentu sangat disayangkan apalagi di tengah ekonomi yang masih minus. Untuk itu, pemerintah pusat diminta tegas dalam memberikan sanksi.

“Pemerintah berulang kali mengancam memberikan sanksi kepada daerah yang mengendapkan dana di bank, tapi enggak pernah direalisasikan,” kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah saat dihubungi media, Minggu (9/5).

Piter menilai pemerintah pusat memang kurang tegas dalam memberikan sanksi. Sebab, kejadian menumpuknya anggaran tersebut bukan fenomena baru.

“Dari dulu ya seperti Itu, jumlahnya kadang naik, kadang turun. Saldo rata-rata pada akhir tahun dana Pemda di bank sebesar Rp 96 triliun. Per Maret 2021 jumlahnya Rp 182,33 triliun, naik sekitar Rp 18 triliun dibandingkan Februari 2021,” ungkap Piter.

Namun, Piter menegaskan adanya penumpukan dana tersebut bukan berarti dilakukan oleh semua Pemda. Ia mengatakan tidak semua Pemda mempunyai dana berlebih lalu mengendapkannya di Bank.

Adanya penumpukan yang dilakukan sebagian Pemda juga menunjukkan perlunya pemerintah mengkaji mekanisme dan formula DAU. Menurutnya, daerah yang PAD-nya sudah besar tidak perlu lagi diberikan DAU agar tidak terjadi kelebihan dana dan diendapkan di Bank.

“Seharusnya pemerintah mengevaluasi dan mengubah mekanisme dan formula DAU. Agar dana transfer lebih adil dan tidak terjadi kelebihan dana di satu daerah, tapi kekurangan di daerah lain,” ujar Piter.

Selain itu, Piter menuturkan, evaluasi juga perlu dilakukan oleh Pemda. Ia merasa Pemda kurang inovasi dalam memanfaatkan alokasi dana yang digelontorkan oleh pusat.

“Pemda tidak cukup inovatif memanfaatkan dana mereka untuk menumbuhkan perekonomian daerah. Sementara, bank juga tidak memiliki banyak sumber dana lain selain dana Pemda. Evaluasi harus juga dilakukan di sisi Pemda dan Bank,” pinta Piter.

Senada dengan Piter, Ekonom INDEF Bhima Yudhistira menyayangkan menumpuknya dana Pemda di Bank. Ia menegaskan serapan dana tersebut sebenarnya perlu didorong agar bisa membantu peningkatan perekonomian.

Untuk itu, Bhima menegaskan harus ada sanksi tegas bagi Pemda yang masih menahan dana triliunan rupiah tersebut di Bank. Apalagi, dampak tidak segera terserapnya anggaran tersebut adalah ketimpangan seperti di Jabodetabek bakal tumbuh lebih tinggi dibanding Bali.

“Lucu juga kalau semua sibuk memulihkan ekonomi, tapi Pemda masih tahan uang di Bank nilainya Rp 182 triliun. Ya harusnya ada sanksi tegas bagi Pemda yang lambat serap anggaran,” ungkap Bhima.

“Kalau suplai dana di daerah macet, efeknya makin timpang, di saat yang bersamaan terjadi pelarangan mudik maupun terbatasnya mobilitas ke tempat wisata,” tambahnya.


Diterbitkan

dalam

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *