Babeku – Seorang pemudik yang menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheuni Lampung mengaku lolos tanpa membawa surat bebas corona. Bahkan, tak ada pemeriksaan dokumen tersebut saat menuju pelabuhan itu.
Padahal, pelaku perjalanan untuk 22 April-5 Mei 2021 harus menyertakan surat keterangan bebas corona. Dokumen itu bisa berupa hasil negatif tes PCR, GeNose, atau rapid antigen yang berlaku 1 X 24 jam.
Adalah Nasrul yang mengaku lolos tanpa ada pemeriksaan tersebut. Ia menyeberang melalui Merak untuk mudik ke kampung halamannya di Tanggamus, Lampung.
Foto udara kendaraan pemudik tujuan Sumatera antre memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (5/5).
Ia mengaku tak ada pemeriksaan dokumen bebas corona dari Bekasi hingga Pelabuhan Merak. Ia juga tak membawa dokumen tersebut.
“Saya dari Bekasi mau ke Tanggamus, mau pulang kampung sampai tanggal 24 (Mei) nanti. Di jalan lumayan macet, tapi tadi ga ada pengecekan GeNose. (Sekarang) tidak bawa suratnya (tes GeNose),” ujar Nasrul, Selasa (4/5) malam.
Hal yang sama juga dibenarkan oleh Titi, penumpang yang menyeberang dari Tangerang ke Kalianda, Lampung Selatan.
Ia mengaku tak disinggung sama sekali soal dokumen tersebut. Titi juga mengatakan ia lupa membawa surat tersebut.
“Sama suami, dari Tangerang mau ke Kalianda. Tadi di jalan sih ramai lancar, cuma pas mau masuk ke (Pelabuhan) Merak aja agak macet tadi. Kalau pemeriksaan sih tadi sepanjang jalan nggak ada,” ujar Titi.
Tinggalkan Balasan