Polisi Penembak Pengawal HRS Tidak Ditahan

Polisi Penembak Pengawal HRS Tidak Ditahan

Polisi Penembak Pengawal HRS Tidak Ditahan

Babeku – Polri telah menetapkan 2 anggota Polda Metro Jaya berinisial F dan Y sebagai tersangka. Keduanya diduga menjadi penembak 4 pengawal Habib Rizieq di KM50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, 2 anggota Polda Metro Jaya tersebut tidak ditahan meski berstatus tersangka.

“Belum dilakukan penahanan. Yang bersangkutan di Polda Metro. Alasannya, (karena) kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.

Ahmad menuturkan, 2 penembak pengawal Habib Rizieq itu juga sehari-hari masih aktif sebagai anggota polisi. Mereka juga tetap hadir di Polda Metro Jaya.

“Masih aktif dan hadir di Polda Metro Jaya. Kewajibannya di Polda Metro Jaya tetap hadir, tidak dinonaktifkan juga,” ujar Ahmad.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga pengawal Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya mendesak semua pihak yang terlibat diproses. Termasuk komandan yang memberi perintah penembakan dan operasi di KM 50.

“Kami masyarakat dan keluarga korban menyatakan masih menunggu siapa komandan dari para pelaku?,” kata Azis kepada awak media, Rabu (7/4).
Azis menuturkan, kasus itu tidak hanya melibatkan 3 polisi. Tapi terdapat oknum polisi lainnya yang ikut dalam operasi tersebut.


Diterbitkan

dalam

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *